PENUHI UNDANGAN BNNP, KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA SEBERAT 5,2 KILOGRAM

WhatsApp Image 2019 07 30 at 19.48.51 1

SERANG – Senin (29/07) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Adang Ruswandi menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 5.2 kilogram di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten.

Acara ini juga turut dihadiri Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kepala BNN Kabupaten/ Kota, Kesbangpol Provinsi Banten, BPOM Serang, Kejati dan Forkompinda Provinsi Banten. Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 5.2 kilogram ini ditaksir bernilai mencapai Rp7,5 miliar dan berhasil digagalkan oleh anggota BNN Provinsi Banten tak jauh dari Pelabuhan Merak yakni tepatnya di di jalan raya Merak KM.01 Lingkungan Gerem Raya Kota Cilegon – Banten pada 6 Juli 2019 lalu.

WhatsApp Image 2019 07 30 at 19.48.51 2WhatsApp Image 2019 07 30 at 19.48.51 2

Barang yang rencananya akan didistribusikan ke Jakarta dari Aceh oleh pelaku ini disimpan dalam tangki bensin mobil yang sudah di modifikasi. “Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 15 tahun penjara,” Ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana.

WhatsApp Image 2019 07 30 at 19.48.51WhatsApp Image 2019 07 30 at 19.48.51

“Diharapkan dengan adanya kegiatan pemusnahan bersama ini dan disaksikan oleh awak media agar dapat disebarluaskan informasi ini secara luas kepada masyarakat, kedepannya dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak menyebarkan obat-obatan terlarang dan berbahaya di lingkungan masyarakat,” Ujar Adang Ruswandi. (Humas Kanwil Banten)


Cetak   E-mail