KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN MENGADAKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PELANGGARAN KI DI TINGKAT KELURAHAN

Ajub Suratman Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Bertempat di Kelurahan Pulo Panjang Kabupaten Serang, Kamis (18/05).

Acara tersebut di buka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Ajub Seratman dan di hadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Desa Pulo Panjang beserta Jajarannya dan para peserta sebanyak 60 orang dari masyarakat Kelurahan Pulo Panjang.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengatakan "Akhir tahun 2015 menjadi awal di mulainya sebuah sistem perdagangan bebas di negara-negara ASEAN yang di sebut sebagai ASEAN ECONOMIC COMMUNITY atau Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ). Dengan diberlakukannya sistem ini maka arus barang dan jasa di negara negara ASEAN akan semakin lebih mudah dan murah. Tidak di pungkiri bahwa Indonesia yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 250 juta akan menjadi pasar yang sangat potensi".

Dengan semakin banyaknya produk produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, maka akan semakin besar pula terjadinya kesamaan kesamaan produk dan jasa yang ada di Indonesia. Hal ini harus kita waspadai dan jangan sampai kekayaan Intelektual kita yang sudah eksis lebih dahulu malah di daftarkan oleh pihak asing sebagai kekayaan Intelektual milik mereka.

Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Melalui kegiatan Sosialisasi ini diharapkan timbul kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah tentang pentingnya perlindungan kekayaan Intelektual. Selain itu agar masyarakat dapat menumbuhkan motivasi untuk berkreasi dan berinovasi. Untuk itu saya menghimbau kepada para peserta agar dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk mempelajari hal hal yang berkaitan dengan kekayaan Intelektual.

Ajub Suratman Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI 1Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI


Cetak   E-mail