SINERGITAS PENCEGAHAN PENERBITAN PASPOR CALON TKI

IMG 27042017 RDK TANGSEL5 WEBIMG 270420173 RDK TANGSEL3 WEB

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ajub Suratman membuka  Rapat Dalam Kantor dengan tema Pencegahan Penerbitan Paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Non Prosedural di wilayah Kota Tangerang Selatan dengan narasumber Direktur Intelijen Ditjen Imigrasi, yang diwakili oleh Kasubdit Produksi Intelkim,  Salman Faris Dalimunthei dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wayudin, kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kanim Kelas I Tangerang pada 27 April 2017 dengan jumlah peserta 30 orang terdiri dari Kanwil, Intelkom Polres Metro Tangerang Selatan, BNPTKI Kota Tangerang Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Pemda Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur  dan Kecamatan Serpong serta para pejabat Kanim Tangerang.

IMG 270420172 RDK TANGSEL2 WEBIMG 27042017 3RDK TANGSEL WEB

Pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari Surat  Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277,GR.02.05 Tahun 2017 tanggal 24 Februari  2017  tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural serta opini yang berkembang di masyarakat terkait penerbitan paspor dan pemberian izin keluar di  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan  sesuai dengan nawacita butir 1 yaitu menghadirkan  negara untuk mengurus segenap bangsa dan  memberikan rasa aman seluruh warga negarai guna mencegah terjadinya TKI ilegal

Dalam paparannya, Sakman Faris menyampaikan bahwa maraknya Warga Negara Indonesia di Luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Asing (TPPO) menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan isu yang berkembang ditengah masyararakat, hal ini terjadi karena diawali melalui PENGIRIMAN Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak sesuai dengan ketentuan (nonprosedural) dengan modus haji/umroh, kunjungan keluarga, magang,bursa kerja khusus, wisata atau duta budaya

Beliau pun menyampaikan juga sebagai upaya kongkrit pencegahan dilakukan melalui penundaan permohonan Paspor bagi WNI yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri serta pencegahan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bagi WNI yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri. Guna Pencegahan dan Penanganan TKI Nonprosedural tentunya harus dilakukan secara sinergitas antara Kantor Imigrasi dengan beberapa instansi  antara lain TNI, Polres, Kemenaker, BNPTKI, Pemerintah Daerah.

IMG 27042017 5 RDK TANGSEL6 WEB


Cetak   E-mail