Kabapas Serang Paparkan Peran Bapas kepada Jajaran Polda Banten

IMG-20161005-WA0017 WEB

Serang, INFO_PAS –  Peran balai pemasyarakatan (bapas) dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum dipaparkan Kepala Bapas Serang, Setyo Pratiwi dalam Pelatihan Peningkatan Kemampuan dan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (4/10). Paparan tersebut ia sampaikan kepada jajaran penyidik di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor se-Propinsi Banten.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombespol Aldrin Hutabarat, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Dedi Supriadi, Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Kriminal Umum, Andik Puji Santoso, serta 150 peserta penyidik PPA yang terdiri dari Kepala Unit, Penyidik, dan Polisi Wanita yang bertugas pada bidang penegakan hukum perempuan dan anak. “Berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadikan bapas berperan sejak pra ajudikasi hingga post ajudikasi,” ujar Setyo.

Saat sesi tanya jawab, salah seorang peserta, Ahmad, menanyakan proses dan jenis klasifikasi rekomendasi yang disampaikan dalam penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

Menanggapi pertanyaan dari peserta, Setyo menjelaskan sebelum menentukan rekomendasi saran sebagai bahan bagi hakim dalam memutus perkara, PK melakukan penggalian data ke pihak keluarga, sekolah, aparat setempat. “PK melakukan kunjungan ke pihak-pihak terkait untuk menggali data sebanyak-banyaknya agar rekomendasi saran yang disampaikan dalam litmas akurat,” jawabnya.

Diakhir pemaparan, Setyo mengapresiasi Polda Banten yang telah menjalankan amanat Undang-Undang SPPA dengan menghadirkan PK Bapas saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka anak. “Kami sangat apresiasi kepada Polda Banten karena PK Bapas sudah dilibatkan saat BAP. Semoga jajaran kepolisian bisa mengikuti juga,” harapnya.

Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat cinderamata dari penyelenggara kepada Kepala Bapas Serang.

Kontributor: Tri Hartarto Sesunan


Cetak   E-mail