9 ORANG WBP LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA TANGERANG MENDAPATKAN ASIMILASI DI RUMAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENYEBARAN COVID-19

WhatsApp Image 2021 01 25 at 12.33.37

Tangerang, 25 Januari 2021 -  dalam rangka menekan angka penebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, 9 orang WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan asimilasi di rumah. Kebijakan tersebut didasari oleh Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Binadik selaku perwakilan Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang sekaligus memberikan pengarahan kepada 9 Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi di Rumah. Kegitatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Asimilasi kepada 9 orang Warga Binaan. Kegiatan dilanjutkan dengan dilaksanakan serah terima kepada Bapas sesuai dengan alamat tempat tinggal (alamat penjamin) Warga Binaan, serah terima tersebut dilakuka melalui Teleconference dengan media aplikasi Zoom.

“ Selamat kepada bapak / ibu yang telah berkumpul dengan keluarganya, kami berharap setelah keluar dari Lapas kalian (WBP)  menjadi pribadi yang lebih baik lagi, serta bapak/ibu bisa turut serta melakukan pengawasan kepada keluarga bapak/ibu agar  tidak mengulangi tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum kembali. Serta tidak lupa untuk wajib lapor ke Bapas sesuai alamat tempat tinggal,” pesan Ibu Nuraini selaku Kasi Binadik dalam arahan nya kepada Penjamin Warga Binaan sebelum diserahkan kembali kepada keluarga.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman serta tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan memakai masker.

Informasi lengkap tentang Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Tangerang, bisa dilihat melalui laman resmi: http://www.lapaswanitatangerang.com/

WhatsApp Image 2021 01 25 at 12.33.36


Cetak   E-mail