Cilegon, INFO_Pas - Rehabilitasi narkotika merupakan salah satu prioritas Nasional dari Ditjen Pemasyarakatan yang diharapkan dapat meningkatkan indeks kualitas hidup peserta rehabilitasi khususnya di Lapas Kelas IIA Cilegon dengan dilakukannya langkah awal yaitu pelaksanaan kegiatan Skrining Adiksi Narkoba bagi para WBP Lapas Cilegon. Sebanyak 400 WBP Lapas Cilegon ditargetkan oleh Ditjen Pemasyarakatan untuk melakukan skrining adiksi narkoba yang merupakan langkah awal untuk menyongsong pelaksanaan rehabilitasi narkotika tahun 2021. Menurut Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, M. Khapi bahwa kegiatan skrining adiksi narkoba ini akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan metode ASSIST atau Alcohol, Smoking, and Substances Involvement Screening Test. “ASSIST merupakan instrumen skrining yang mencakup semua zat psikoaktif dengan menggunakan kuesioner yang dapat dengan mudah dipergunakan oleh petugas layanan kesehatan ataupun sosial, beragam instrumen skrining dan asesmen yang dapat digunakan dalam menggali permasalahan terkait penggunaan narkotika yang telah dikembangkan secara global”, jelas Khapi, Jumat, (15/1/2021) bertempat di Gedung Serba Guna Lapas Cilegon. “Salah satu instrumen yang mengakomodasi hal itu adalah ASSIST 3.1 dengan form kuesioner”, lanjutnya. Khapi juga menegaskan bahwa kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Dan dari hasil assesmen itulah dapat diketahui apakah WBP layak untuk mengikuti rehabilitasi narkotika atau tidak.(Humas Lapas Cilegon)