7 ANAK BINAAN LPKA KELAS 1 TANGERANG MENDAPATKAN HAK ASIMILASI

WhatsApp Image 2020 04 03 at 12.59.36

NFO_PAS - Siang ini, Jumat (03/04), Kepala LPKA I Tangerang mengeluarkan 7 Anak Binaan LPKA I Tangerang sebagai implementasi dari Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Dirjenpas Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 TAHUN 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan dan Penyebaran Covid-19. Hal yang sama kembali disampaikan oleh kepala LPKA I Tangerang dalam arahannya kepada Anak Binaan dan keluarga yang menjemput agar mengikuti arahan yang disampaikannya mengenai himbauan tetap di rumah supaya tidak terkena virus covid 19 dan tetap melakukan komunikasi dengan pihak Bapas dlm rangka pembimbingan dan pengawasannya hingga nanti menjelang bebas murni. "Semoga Anak2 tetap terjaga kesehatan dan keselamatannya selama menjalani asimilasi di rumah".. imbuhnya.


Cetak   E-mail