LAPAS KELAS IIA TANGERANG PULANGKAN 70 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DALAM BENTUK ASIMILASI

WhatsApp Image 2020 04 03 at 12.01.30

Kamis pagi (2/4), Sebanyak 70 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Tangerang diberikan pembebasan berupa Asimilasi Luar dalam rangka bentuk upaya Pencegahan dan Penanggulanan Covid-19 seperti yang disampaikan pada aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK. 01.01.04 Tahun 2020. 

Keputusan Menkumham pada hal ini adalah mengenai pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang seiring berjalannya waktu semakin bertambah. 

Kalapas Kelas IIA Tangerang, Prihartati menjelaskan bahwasanya kebijakan tersebut telah dilaksanakan dengan baik melalui himbauan sebelumnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. 

“Sudah kami himbau kepada mereka yang akan mendapatkan haknya untuk pulang untuk tetap mengkarantina diri dirumah dan tidak melakukan aktivitas apapun karena selalu ada pemantauan oleh Bapas di Daerah masing-masing. Tak lupa sebelum pulang, mereka akan tetap dicek kesehatan dan diberikan surat keterangan hasil skrining Covid-19 oleh Tim dari Poliklinik” Tegasnya. 

Lebih lanjut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Tangerang, Novi Frisca Yunia juga menjelaskan terkait alur daripada proses pembebasan ini. 

“Kami akan selalu update dan berkoordinasi kepada pihak Bapas terkait berkas ataupun hal yang berkaitan dengan kami. Saya juga sudah himbau kepada Pegawai Binapi agar tetap menjalankan prosedur dan proses seperti pembebasan pada normalnya dan tetap memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan yang dipulangkan agar tetap waspada dan hidup bersih sehat diluar. Saya harap upaya kita semua ini bisa mendapat hasil yang positif dan pandemi ini segera berlalu” Ucap Beliau. 

Pelaksanaan pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Tangerang diresmikan dan diberikan langsung Surat Keputusan Asimilasi Warga Binaan oleh Kalapas, Prihartati dan berlangsung mulai 1 April dengan jumlah 39 orang dan 2 April sebanyak 31 Orang. Selama 7 hari kedepan sampai dengan 7 April 2020, Lapas Kelas IIA Tangerang terus bersinergi untuk melaksanakan aturan Pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bentuk Asimilasi ini sampai tuntas. 

WhatsApp Image 2020 04 03 at 12.01.30 1WhatsApp Image 2020 04 03 at 12.01.30 1WhatsApp Image 2020 04 03 at 12.01.30 1


Cetak   E-mail