PENERBITAN PASPOR CTKI DI KOTA TANGERANG

IMG 2223.jpg web

Kanim Kelas I Tangerang menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi antar instansi tentang Penerbitan Paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Non Prosedural di wilayah Kota Tangerang dengan narasumber Direktur Intelijen Ditjen Imigrasi, Yudi Kurniadi, Kepala Divisi Keimigrasian, Wayudin,  Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Sri Marsudiharti serta Badan Nasional dan Penempatan TKI, Dadi Mulyadi, yang dilaksanakan di ruang rapat Kanim Kelas I Tangerang pada 13 April 2017 dengan jumlah peserta 30 orang terdiri dari Kanwil, BNPTKI Kota Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Pemda Kota Tangerang, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Benda, Kecamatan Periuk, Kecamatan Batu Ceper  dan Kecamatan Karang Tengah serta para pejabat Kanim Tangerang.

Pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari Surat  Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277,GR.02.05 Tahun 2017 tanggal 24 Februari  2017  tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural serta opini yang berkembang di masyarakat terkait penerbitan paspor dan pemberian izin keluar di  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan  sesuai dengan nawacita butir 1 yaitu menghadirkan  negara untuk mengurus segenap bangsa dan  memberikan rasa aman seluruh warga negarai guna mencegah terjadinya TKI ilegal

IMG 2246.jpg webIMG 2242 WEB

Dalam arahannya, Yudi Kurniadi mengatakan bahwa “TKI yang unprosedural dari sisi keimigrasian telah menentukan sasaran prioritas yaitu 1. memperketat penerbitan paspor di imigrasi 2. memperketat pemberangkatan WNI yang diduga akan menjadi TKI unprosedural  3. melakukan pencegahan dengan sosialisasi terhadap kantong2 TKI dan Disnaker dengan memberikan pemahaman tentang cara bekerja di LN, dan arah kebijakannya yaitu dengan  melakukan penindakan melalui proses yustisia terhadap pelaku yang mengirimkan WNI  ke LN (perorangan, PPTKIS, dll) serta kerjasama antara kementerian dari lembaga (Ditjenim, kemlu, BNP2TKI, Kemenaker, Bareskrim, kemenag) guna penanganan tki nonprosedural yang sering dijadikan modus oleh para pelaku kejahatan  lintas negara”.

Belaiupun mengharapkan Kepala Kanim untuk melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap kebenaran syarat formil  dan materil yang dilampirkan serta melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan Kartu Tanda Penduduk  atau rekomendasi TKI.

IMG 2228.jpg web


Cetak   E-mail