Kanim Kelas I Tangerang menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi antar instansi tentang Penerbitan Paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Non Prosedural di wilayah Kota Tangerang dengan narasumber Direktur Intelijen Ditjen Imigrasi, Yudi Kurniadi, Kepala Divisi Keimigrasian, Wayudin, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Sri Marsudiharti serta Badan Nasional dan Penempatan TKI, Dadi Mulyadi, yang dilaksanakan di ruang rapat Kanim Kelas I Tangerang pada 13 April 2017 dengan jumlah peserta 30 orang terdiri dari Kanwil, BNPTKI Kota Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Pemda Kota Tangerang, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Benda, Kecamatan Periuk, Kecamatan Batu Ceper dan Kecamatan Karang Tengah serta para pejabat Kanim Tangerang.
Pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277,GR.02.05 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural serta opini yang berkembang di masyarakat terkait penerbitan paspor dan pemberian izin keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan sesuai dengan nawacita butir 1 yaitu menghadirkan negara untuk mengurus segenap bangsa dan memberikan rasa aman seluruh warga negarai guna mencegah terjadinya TKI ilegal
Dalam arahannya, Yudi Kurniadi mengatakan bahwa “TKI yang unprosedural dari sisi keimigrasian telah menentukan sasaran prioritas yaitu 1. memperketat penerbitan paspor di imigrasi 2. memperketat pemberangkatan WNI yang diduga akan menjadi TKI unprosedural 3. melakukan pencegahan dengan sosialisasi terhadap kantong2 TKI dan Disnaker dengan memberikan pemahaman tentang cara bekerja di LN, dan arah kebijakannya yaitu dengan melakukan penindakan melalui proses yustisia terhadap pelaku yang mengirimkan WNI ke LN (perorangan, PPTKIS, dll) serta kerjasama antara kementerian dari lembaga (Ditjenim, kemlu, BNP2TKI, Kemenaker, Bareskrim, kemenag) guna penanganan tki nonprosedural yang sering dijadikan modus oleh para pelaku kejahatan lintas negara”.
Belaiupun mengharapkan Kepala Kanim untuk melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap kebenaran syarat formil dan materil yang dilampirkan serta melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan Kartu Tanda Penduduk atau rekomendasi TKI.