Kanim Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan rapat dalam kantor dalam rangka persiapan operasi bersama Timpora di wilayah Kota Tangerang Selatan tahun 2017 pada 10 April 2017 bertempat di ruang sekretariat tim pengawasan orang Asing (TIMPORA) Kanim kelas I Tangerang yang dihadiri 30 orang peserta terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, Disdukcapil, Dandim, Polres Metro, Koramil, Kecamatan Serpong, KUA Serpong Utara, BNN, Badan Intelijen Strategis TNI, Kelurahan Pakulonan, pejabat pada Divisi Keimigrasian serta pejabat dijajaran Kanim Tangerang, adapun rencana operasi bersama akan dilaksanakan pada 11 april 2017.
TIMPORA yang terbentuk di wilayah Tangerang terdiri dari Timpora Kabupaten Tangerang, Timpora Kota Tangerang dan Timpora Kota Tangerang Selatan, juga melibatkan kelurahan dan kecamatan.
Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ajub Suratman dan dilanjutkan dengan paparan Kepala Divisi Keimigrasian, Wahyudin serta Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Herry Heryadi. Ajub Suratman menyampaikan dalam arahannya bahwa keimigrasian memiliki tri fungsi, yaitu memberikan layanan keimigrasian termasuk layanan paspor, layanan perpanjangan ijin tinggal warga negara asing di indonesia, menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara RI serta memfasilitasi pembangunan ekonomi jika ada kebijakan pemerintah terkait tugas investor yang datang ke Indonesia.
Jika ada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian ada 2 hal yang akan dilakukan tindakan sesuai UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu defortasi dan yustisia
Pelaksanaan kegiatan TIMPORA mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Ajub Suratman pun tak luput menyampaikan bahwa dalam rangka menjamin Keamanan, Stabilitas Politik, Persatuan dan Kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan Orang Asing dan Organisasi masyarakat asing di Wilayah Indonesia, khususnya di tingkat Kota Tangerang Selatan serta guna mengantisipasi keamanan menyusul keluarnya kebijakan Pemerintah pusat bebas visa bagi 149 negara ke Indonesia, sementara keterbatasan kanim baru sampai tingkat kabupaten sehingga diperlukan koordinasi sampai ke tingkat desa, dan semoga dengan tugas strategis yang akan dilaksanakan oleh TIMPORA nantinya akan menjadi jembatan dalam hal koordinasi antar instansi untuk penyelesaian segala bentuk permasalahan dalam rangka pengawasan orang asing di Bidang Keimigrasian.