Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, Kemenkumham Luncurkan Aplikasi e-VOA

WhatsApp Image 2022 11 10 at 21.10.52

Serang – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim Kemenkumham) menghadirkan inovasi terbaru berupa Aplikasi e-VOA. Peluncuran aplikasi ini dilakukan untuk mendukung pariwisata serta pelaksanaan Presidensi G20 di Indonesia. Hadirnya Aplikasi e-VOA ini memungkingkan warga negara asing (WNA) untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan visa sebelum tiba di wilayah Indonesia.

Berpusat di Courtyard Nusa Dua, Bali, peluncuran diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Kemenkumham Banten melalui jajaran Divisi Keimigrasian turut mengikuti secara virtual dari Ruang Rapat Divisi Keimigrasian, Kamis (10/11/2022).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Layanan e-VOA merupakan suatu kemajuan yang sejalan dengan membaiknya perekonomian Indonesia di antara negara anggota G20.

Acara peresmian tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo.

Luhut mengatakan, e-VoA menjadi sebuah terobosan dalam memudahkan investasi asing untuk masuk ke Indonesia. “Ini menjadi awal yang baik yang perlu disempurnakan. Imigrasi menjadi wajah Indonesia. Dunia sedang melihat Indonesia dengan cara yang berbeda karena sedang terjadi transformasi yang luar biasa di sini”, ungkap Menkomarves.

Warga Negara Asing dapat mendaftarkan permohonan e-VoA melalui aplikasi berbasis web molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi form permohonan, mereka dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaksi secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya Orang Asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

Terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini. Negara-negara tersebut antara lain: Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman.

Selanjutnya adalah Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Yunani.

Ada enam Bandar Udara yang melayani e-VoA, yaitu: Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan; Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado;Soekarno-Hatta, DKI Jakarta; Yogyakarta, Yogyakarta.

Sedangkan untuk Pelabuhan Laut ada 11 yang ditunjuk untuk bisa memfasilitasi. Diantaranya adalah: Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau; Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Centre, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau; Kabil, Kepulauan Riau; Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau; Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau; Sekupang, Kepulauan Riau; Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Dengan e-VoA, orang asing dimudahkan dalam hal pengajuan pra kedatangan serta pembayaran. E-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia. Efisiensi layanan keimigrasian ini menjadi insentif yang berdampak positif terhadap roda perekonomian negara. (red : mengutip dari Laman https://www.imigrasi.go.id/id/) (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 11 10 at 21.10.52


Cetak   E-mail