Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Kemenkumham Banten Berikan Penyuluhan

WhatsApp Image 2022 11 10 at 20.59.14

Kab. Tangerang -  Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang dipimpin oleh Kakanwil Tejo Harwanto terus berupaya memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Sebagai salah satu contoh, Kemenkumham Banten melalui sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH hadir memberikan materi dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang & Penyuluhan Hukum Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Kamis (10/11/2022).

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala sub Koordinator penyuluhan Hukum Setda Kab. Tangerang Lilis Suryani yang dalam kesempatan ini mewakiliki Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang dinyatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang cerdas dan berbudaya hukum.

Hadir memberikan materi Fungsional Penyuluh Hukum, Juhaeriah yang memberikan materi Undang Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Wuryanti Handayani yang memberikan materi mengenai Pencegahan dan Perlindungan Hukum tindak pidana kekerasan terhadap Anak.

Disampaikan Juhaeriah bahwa Dengan sosialisasi mengenai tindak kekerasan seksual diharapkan dapat membangun kesadaran hukum dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual.

“Pemahaman, kesadaran, dan itikad bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM,” ujarnya

Sedangkan dalam materinya, Wuryanti Handayani menyampaikan bahwa Perlindungan hukum anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan kesejahteraanya.

“Anak-anak membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus termasuk perlindungan hukum yang berbeda dari orang dewasa. Hal ini didasarkan pada alasan fisik dan mental anak-anak yang belum dewasa dan matang. Anak perlu mendapatkan suatu perlindungan yang telah termuat dalam suatu peraturan perundang-undangan,” ujarnya (Humas Kemenkumham Banten)


Cetak   E-mail