Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Survery IPK IKM

WhatsApp Image 2022 10 18 at 10.55.55 1

Serang - Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Mayarakat (IPK-IKM) pada satuan kerja Kemenkumham di Wilayah Banten, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mengundang Balitbang hukum dan HAM serta Ombudsman untuk melakukan Rapat Presentasi Laporan Akhir Evaluasi Hasil Survei IPK IKM, Selasa (18/10/2022).

Penerapan Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Mayarakat (IPK-IKM) ini merupakan Wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi dalam bentuk Pembangunan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas diharapkan akan menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan hadirnya IPK IKM menjadi nilai persepsi kualitas pelayanan berupa survey kepuasan masyarakat.

Dihadiri oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Pensra, ia menyampaikan Rapat Presentasi Laporan Akhir Evaluasi Hasil Survey IPK IKM ini akan bertujuan sebagai sarana untuk dapat menyusun rekomendasi model intervensi yang tepat sasaran dan tujuan terhadap indikator layanan publik yang masih dinilai kurang baik dan/atau yang mengalami penurunan skor.

“Pada kesempatan kali ini, kita manfaatkan untuk mengetahui pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah diberikan baik keberhasilannya maupun kendalanya, serta menyusun alternatif rekomendasi yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, turut hadir pada Rapat Presentasi Laporan Akhir Evaluasi Hasil Survei IPK IKM. Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Erwin Firmansyah, Kepala Subbagian HRBTI, Yurista Dwi Artharini dan Jajaran (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 10 18 at 10.55.55


Cetak   E-mail