Tegakkan Pengawasan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Banten Persiapkan PKS Bersama OPD

WhatsApp Image 2022 10 13 at 19.13.41c

Kab. Serang - Dalam rangka meningkatkan kerjasama hukum antar instansi negara baik antara Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan hal yang mutlak dilakukan. Bentuk kerjasama yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi dasar bagi K/L guna melakukan suatu kerjasama dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten merancang draft perjanjian kerja sama terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual bersama dengan organisasi perangkat daerah. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan kekayaan intelektual saat ini sangat erat kaitannya dengan dunia usaha dengan melahirkan banyak sekali produk-produk yang berkualitas dan handal.

“Dengan perkembangan Kekayaan Intelektual yang terjadi disaat-saat ini, kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Banten, Para Aparat Penegak Hukum dan Lembaga/Institusi/Dinas terkait pengawasan dan penegakan hukum dibidang Kekayaan Intelektual menjadi hal yang penting,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi saat memberikan keynote speechnya di Ruang Rapat Kilimanjoro, Forbis Hotel Kab Serang, Kamis (13/10/2022).

Memandang urgensi perlindunan kekayaan intelektual saat ini, Andi Taletting Langi mengharapkan draft PKS yang telah disusun segara dapat disepakati untuk ditandatangani oleh Pimpinan masing – masing instansi.

Lebih lanjut dilakukan diskusi mendalam yang turut melibatkan Polda Banten, BPOM Banten, Kanwil Bea dan Cukai Prov Banten, Dinas Kominfo dan Statistik Prov Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 10 13 at 19.13.41cWhatsApp Image 2022 10 13 at 19.13.41c


Cetak   E-mail