Beri Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat, Kemenkumham Banten Sasar Kebupaten Tangerang

WhatsApp Image 2022 09 15 at 14.25.20

Kab. Tangerang - Kanwil Kemenkumham Banten tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan ke seluruh lapisan masyarakat melalui giat penyuluhan hukum. Kali ini, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten menyasar masyarakat di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang untuk dilakukan penyuluhan hukum, Rabu (14/9/2022).

Penyuluhan hukum kali ini dalam rangka memenuhi undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang untuk menjadi narasumber.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa (Saepul Anwar). Dan diikuti oleh 68 peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW, Ketua Karang Taruna, perwakilan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang dan masyarakat Kelurahan Bunder.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kelurahan Bunder membacakan sambutan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang cerdas dan berbudaya hukum.

Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten(Juhaeriah) menyampaikam materi Sosialisasi Undang Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Selain itu, perbuatan yang menyangkut orang lain tanpa adanya persetujuan termasuk dalam kekerasan seksual.

“Tindakan preventif kita untuk menghindari kekerasan seksual adalah berani tegas untuk menolak jika mengalami tindakan yang menjurus pada kekerasan seksual dan berani bercerita jika mengalami perbuatan yang menjurus pada kekerasan seksual”, pungkas Juhaeriah.

Tak henti, Penyuluh Hukum juga memberikan materi tentang sosialisasi Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No.7 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 09 15 at 14.25.20WhatsApp Image 2022 09 15 at 14.25.20WhatsApp Image 2022 09 15 at 14.25.20


Cetak   E-mail