Disiplin Kearsipan, Kemenkumham Banten Awasi Pengelolaan Arsip Dinamis di Kanim Tangerang

WhatsApp Image 2022 09 13 at 08.47.17

Tangerang - Guna mewujudkan penyelenggaraan kearsipan dan pencapaian tujuan perlu dilakukan pengawasan kearsipan. Pengawasan Kearsipan sendiri adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan sehingga nantinya dapat mewujudkan ketertiban pada pencipta arsip itu sendiri.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Subbagian Kepegawaian TU dan RT dan JFT Arsiparis melakuan kegiatan Pengawasan Kearsipan Tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten, Selasa (12/09/2022).

Kali ini, Tim mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, yang dibuka Langsung oleh Wasis Teguh Sambodo selaku Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga. Dalam sambutannya ia menyampaikan pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan degan tahapan: penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip.

““Kunci sukses pengawasan kearsipan internal yang perlu diingat yakni memastikan pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengelola sumber daya kerasipan dengan baik, dan mengawasi pengelolaan arsip aktif,” ujarnya

Lebih lanjut tim melaksanakan pengawasan Kearsipan secara observasi langsung dengan melakukan beberapa pertanyaan terkait penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan Arsip.

Tim Pengawasan Kearsipan juga memberikan bimbingan terkait tata kelola Kearsipan meliputi tentang Pengelolaan Arsip aktif dan Inaktif serta pelaksanaan Pedoman Kearsipan berdasarkan NSPK serta penciptaan naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang merujuk pada Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.

Serta berdasarkan hasil observasi dan wawancara didapatkan hasil bahwa Kanim Kelas I Non TPI Tangerang telah melaksanakan sistem Kearsipan dengan nilai akhir memuaskan yaitu nilai 80 (delapan puluh) dan predikat A (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 09 13 at 08.47.17


Cetak   E-mail