Perlindungan Anak terhadap Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di UPT Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2022 08 22 at 13.19.18

Serang – Memulai dengan sebuah pertanyaan, “Sudah layak anakkah LPKA ada di Indonesia dan kendala apa saja yang dihadapi dalam melakukan pembinaan anak di LPKA?,” Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melakukan Focused Group Discussion (FGD) Pengolahan Data dan Analisis Naskah Pra Kebijakan yang dilakukan secara virtual melalui zoom meeting, Senin (22/08/2022).

FGD yang dilaksanakan ini turut mengundang Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala LPKA seluruh Indonesia. Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sendiri turut hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Plt. Kabid Pembinaan Bimbingan Pengentasan Anak Informasi dan Komunikasi Hannibal serta 2 orang JFU Subbid Bimpaspa.

Dengan narasumber Ciput Eka Purwinati dan Dr. Irwanto, dibahas bahwa Kasus yang kerapkali terjadi dan fatal efeknya di LPKA adalah Bullying dan Kekerasan Seksual.

“Untuk itulah, Secara garis besar dapat disimpulkan untuk langkah preventif adalah memetakan Anak Didik Pemasyarakatan yang masuk seperti latar belakang wilayah, pendidikan, kasus, pola asuh, dll. Sehingga dari data ini kita bisa mendapatkan hasil assesment untuk langkah dan treatment baik itu bagi korban atau pelaku, sehingga proses rehabilitasi berjalan dengan baik,” ujar Narasumber

Selain sistem perlakuan terhadap hasil pemetaan tersebut juga sarana dan prasarana harus diperhatikan untuk menunjang proses pengentasan anak di LPKA.

“Anak Didik Pemasyarakatan (ANDIKPAS) harus terjamin kesehatan mentalnya, ini menjadi catatan yang sangat penting. Karena banyak sekali yang abai akan hal ini, ketika ANDIKPAS masuk ke LPKA hanya diperiksa sehat raganya/fisik, namun jarang sekali yang mengecek bagaimana kesehatan mental/emosinya,” lanjutnya

Pemeriksaan kesehatan mental oleh psikologi klinis harus rutin dilakukan, jika tidak ada psikolog diusulkan SDM lain yang akan diberikan pelatihan agar dapat memahami dan mepergunakan tools assesment. ke depannya, akan diusulkan profesi baru yang akan masuk ke Jabatan Fungsional Tertentu yaitu Assesor Pemasyarakatan. (Humas Kanwil Banten)


Cetak   E-mail