Kakanwil Banten Lantik Anggota Pengganti Antar Waktu MPD dan Notaris Pengganti

WhatsApp Image 2022 08 18 at 16.23.09 6

Tangerang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Tejo Harwanto) melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) dan Notaris Pengganti, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (18/8/2022).

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, Para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Tangerang Selatan, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang, dan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang Selatan.

Dalam sambutannya, Tejo berpesan kepada Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris selaku yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di wilayah kerja masing-masing. Tentunya tugas ini bukan merupakan hal yang mudah, mengingat jumlah notaris semakin bertambah dengan berbagai masalah yang juga tidak sedikit.

“Saya berharap agar saudara–saudari dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris dapat segera berkoordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris masing-masing dan segera melaksanakan tugas-tugas yang sudah menunggu dan perlu segera dijalankan”, harapnya.

Seraya berpesan untuk MPD, Tejo juga berpesan kepada Notaris Pengganti yang baru saja dilantik untuk mematuhi dan menjalankan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam melaksanakan jabatan sebagai Notaris Pengganti, saudari juga akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPD), tingkat wilayah (MPW) maupun tingkat pusat (MPP).

“Di samping itu, guna menjaga harkat dan martabat notaris ada sebuah badan yang bernama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan izin pemanggilan notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan”, tandas Tejo.

Diketahui, Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah pada hari ini diantaranya Pengganti Antar Waktu MPD Kota Tangerang Selatan sebanyak 2 orang, Pengganti Antar Waktu MPD Kota Tangerang 1 orang, Notaris Pengganti Kabupaten Tangerang 1 orang dan Notaris Pengganti Kota Tangerang Selatan 2 orang. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2022 08 18 at 16.23.09 6WhatsApp Image 2022 08 18 at 16.23.09 6WhatsApp Image 2022 08 18 at 16.23.09 6WhatsApp Image 2022 08 18 at 16.23.09 6WhatsApp Image 2022 08 18 at 16.23.09 6WhatsApp Image 2022 08 18 at 16.23.09 6


Cetak   E-mail