Membangun Budaya Hukum Masyarakat Di Era Milenial 5.0, Ini Kata Ses BPHN Kemenkumham RI

Cuplikan layar 2022 04 22 131035

Serang - Bicara mengenai hukumnya di era globalisasi seperti saat ini kita tidak akan jauh-jauh membicarakan hukum di Indonesia dengan yang namanya ketidakadilan, kepemihakan, ketidaknetralan, ketidakotonoman dan lain sebagainya.

Hal-hal tersebut apabila kita lihat kembali secara seksama maka kita akan menemukan sesuatu yang dinamakan “budaya hukum”. Hal ini menjadi topik menarik pada Podcast 100 Hours Non Stop yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten), hari Jumat (22/4/2022) yang dipandu oleh Octavia Olga dengan narasumber Sekretaris BPHN Kemenkumham RI, Audy Murfi M.Z.

Audy Murfi mengatakan karena budaya hukum merupakan penentu dimana sistem hukum ditempatkan di tempat yang selayaknya dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya yaitu nilai sosial karena suatu hukum dibuat memang diperuntukkan bagi masyarakat dalam suatu negara itu sendiri guna mengatur segala tingkah laku masyarakat di dalam negara yang mengeluarkan hukum tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa ada 3 (tiga) komponen penting yang perlu dikemukakan dalam membangun budaya hukum Indonesia.

“Pertama , pembangunan budaya hukum yang berkaitan dengan reformasi peningkatan kualitas hukum substantif . Kedua , tegaknya budaya hukum berkaitan dengan peranan struktur atau lembaga-lembaga hukum dalam masyarakat. Ketiga adalah Legal Culture, faktor budaya yang berlaku pada masyarakat”, ujarnya.

Lanjut Audy, Kurangnya pengetahuan atau kesadaran akan hukum pada masyarakat, untuk itu di era digital saat ini, BPHK Kemenkumham RI melalui program-program dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat ini maka diberlakukan program penyuluhan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung. Bisa melalui media film-film terkait penyuluhan hukum maupun media podcast.

“Saat ini teknologi informasi sangat berpengaruh dalam kesadaran hukum di masyarakat. BPHN Kemenkumham juga tidak mau ketinggalan dan mulai mengikuti perkembangan era milenial dengan menghadirkan sosialisasi hukum melalui media sosial seperti instagram, facebook, twitter, youtube dan media podcast”, tandas Audy.

Acara ditutup host, Octavia Olga, bahwa hukum itu berawal dari diri sendiri, karena hukum itu adalah aturan, artinya jika aturan yang sudah berawal dari diri sendiri maka akan paham bagaimana cara untuk menjalankan kehidupan untuk lebih teratur berdasarkan hukum yang berlaku.

“Membangun kesadaran hukum di era digital 5.0 dapat berhasil tentu dengan peran serta pemerintah dan juga masyarakat”, tutupnya. (Humas Kanwil Banten) 

Cuplikan layar 2022 04 22 131035


Cetak   E-mail