KANWIL KUMHAM BANTEN IKUTI SOSIALIASI PANDUAN TEKNIS AUDIT KEPATUHAN LANGSUNG (ON SITE) PENGAWASAN PENERAPAN PMPJ NOTARIS

IMG 20210726 WA0009

 

Serang – Guna mendorong tingkat kepatuhan notaris dalam melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan Audit Kepatuhan Langsung (on-site) yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2021 – 30 September 2021 terhadap Notaris yang memiliki resiko sangat tinggi dan atau tinggi. 

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Sosialisasi tentang Panduan Teknis Audit Kepatuhan Langsung (On Site) yang dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Senin (26/07).

 

Hadir memberikan sambutan, Direktur Perdata Santun M. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi terkait Panduan Teknis Audit Kepatuhan Langsung (On Site) ini dilakukan agar menjadi modal bagi notaris untuk memahami Audit Kepatuhan sehingga tidak terjadi kebingungan di lapangan.

 

“Maksud dan tujuan dari pengawasan kepatuhan adalah untuk mendorong Notaris menerapkan PMPJ dan kewajiban melakukan pelaporan secara efektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan” ujar Santun.

 

Pencucian uang sendiri merupakan perbuatan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. 

 

Kegiatan Sosialisasi Audit Kepatuhan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kumham Banten Agus Toyib, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kabid Pelayanan Hukum, Eko Saputro, Kasubbid Pelayanan AHU, Rahadyanto, para anggota MPW Notaris Banten dan para anggota MPD se-Provinsi Banten, bersama para Tim Pengawas PMPJ lainnya dari seluruh Provinsi di wilayah Barat Indonesia. Sesi sosialisasi panduan teknis berikutnya akan diikuti Tim Pengawas PMPJ dari wilayah Tengah dan Timur Indonesia di hari berikutnya. (Humas Kanwil Banten)

IMG 20210726 WA0010

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail