COVID-19 "MELEDAK" LAGI, PENYULUH HUKUM HIMBAU MASYARAKAT SADAR PROTOKOL KESEHATAN

WhatsApp Image 2021 06 24 at 17.51.34 1

Cilegon - (24/06) Memasuki pertengahan Tahun 2021, kasus Penyebaran COVID-19 di sejumlah Wilayah di Indonesia kembali mengalami lonjakan. Teridentifikasinya banyak kasus Varian baru Corona seperti varian Alpha (B117), varian Beta (B1351) serta varian Delta (B1617.2) yang disebut lebih cepat menular, ditambah adanya fenomena menurunnya kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan membuat angka kasus COVID-19 semakin meningkat tajam.

Di Wilayah Provinsi Banten sendiri, fenomena kurang sadarnya masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol Kesehatan tersebut masih banyak dijumpai. Seperti yang dijumpai Tim Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten saat menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu, Penyuluhan Hukum Keliling dan Pameran Penyuluhan Hukum dilakukan di 2 (dua) tempat berbeda yakni Kawasan Pertokoan Moderland Cikande dan Pasar Kranggot Cilegon pada Kamis (24/06).

Disini, Tim Penyuluh menjumpai banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker bahkan saat berada di tengah keramaian, sehingga "Sadar akan Protokol Kesehatan" dirasa sangat perlu untuk melakukan sosialisasikan kepada masyarakat.

Bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Cilegon, Tim Penyuluh bergerak untuk menghimbau warga yang tidak memakai masker serta memberikan sanksi sesuai Perda Kota Cilegon seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya, melafalkan doa-doa pendek atau Pancasila.

Hasilnya, masyarakat mengaku menyesal dan malu sehingga berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan menjalankan protokol kesehatan dengan lebih ketat lagi.

Selain menyuluh tentang COVID-19, Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dengan didampingi Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Erwin Firmansyah ini juga turut mensosialisasikan tentang Layanan Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Pelayanan Kekayaan Intelektual (bagi UMKM) serta melakukan pembagian masker, handsanitizer, buku saku hukum dan publikasi hukum lainnya. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 06 24 at 17.50.56

WhatsApp Image 2021 06 24 at 17.50.56

WhatsApp Image 2021 06 24 at 17.50.56

WhatsApp Image 2021 06 24 at 17.50.56

WhatsApp Image 2021 06 24 at 17.50.56


Cetak   E-mail