PELAKSANAAN RAPAT INTERNAL RAPERDA TENTANG SISTEM KESEHATAN DAERAH KOTA SERANG

WhatsApp Image 2021 06 24 at 1.30.45 PM 1

Serang – Dalam usaha mengantisipasi lonjakan Covid-19 di wilayah Kota Serang, perlu adanya pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) di Kota Serang. Kegiatan Raperda ini dilaksanakan di Ruang Rapat Aspirasi DPRD Kota Serang.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Pimpinan Pansus DPRD Kota Serang dengan agenda rapat pembahasan Raperda Kota Serang tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD). . Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Pansus DPRD Kota Serang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Kepala Bagian Hukum Kota Serang, Kepala Bagian Hukum Setwan Kota Serang, Perwakilan Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yaitu Bagian Hukum dan Perancang Perundang-undangan, Surya Bintara dan Sulistriani.

WhatsApp Image 2021 06 24 at 1.30.45 PM

“Pengaturan Raperda SKD ini sesuai dengan Perpres Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional Pasal 4 bahwa SKN ini dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Masyarakat sehingga Daerah cukup mempedomani Perpres tersebut dalm rangka Pengelolaan Kesehatan Dikota, tetapi hal ini dikembalikan kepada pemerintah Daerah apakah pengaturan SKN ini masih dirasa kurang untuk mengatasi permasalahan Daerah sehingga perlu diatur dalm Perda.” Jelas surya dalam Rapat Raperda SKD.
“Kaluapun hal ini akan diatur dalam Perda Maka secara substansi harus memuat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Perpres nomor 72 tahun 2012.” Lanjut Surya.

Diakhir kegiatan diputuskan oleh Pimpinan Rapat untuk menyusun kembali Raperda tersebut, karena secara teknik dan substansi materi banyak yang perlu disesuaikan dengan lampiran II UU No. 12 tahun 2011. (Humas Kanwil Banten - icg)

WhatsApp Image 2021 06 24 at 1.30.45 PM

 


Cetak   E-mail