KANWIL BANTEN GELAR RAPAT ANALISIS PEMANFAATAN APLIKASI SIPKUMHAM TENTANG DAMPAK KEKERASAN TERHADAP ANAK

WhatsApp Image 2021 06 24 at 10.36.06

SERANG – Sehubungan dengan pelaksanaan Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten akan melaksanakan kegiatan Rapat Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) tentang Dampak Kekerasan terhadap Anak.

Laporan Analisis Kebijakan kali ini mengangkat isu Dampak Kekerasan Terhadsp Anak mengingat kasus kekerasan di Indonesia dari tahun ke tahunnya mengalami peningkatan. Korbannya bukan hanya orang dewasa saja, anak-anak bahkan balita pun tak luput dari kekerasan. Melalui aplikasi SDP (sistem database pemasyarakatan) terlihat jumlah tahanan yang terkait kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 428 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 12 kasus dan kekerasan terhadap wanita 2 kasus. Jumlah tersebut merupakan data yang ada pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kemenkumham Banten.

Kegiatan diselenggarakan di ruang Rapat Bidang Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Banten yang diikuti oleh Kepala Bidang HAM, Pensra, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Erni Widiastuti, dan Anggota Tim Analis Kebijakan, serta menghadirkan narasumber dari Lembaga Perlindungan Anak Prov. Banten, Uut Lutfi.

Dalam paparannya Uut Lutfi menyampaikan terdapat beberapa faktor terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, yaitu faktor karakteristik pribadi anak, karakteristik pelaku kekerasan, lingkungan fisik, dan budaya.

“Faktor pencetus terjadinya kekerasan terhadap anak diantaranya adalah akibat orang tua terbiasa menerima perlakuan kekerasan sejak kecil, sehingga cenderung meniru pola asuh yang telah mereka dapatkan sebelumnya, dan juga masalah relasi orang tua yang kurang mampu mengendalikan emosi”, ucap Lutfi.

Melanjutkan arahannya, Narasumber menyampaikan beberapa upaya yang dapat ditempuh untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak baik melalui sosialisasi dan diseminasi“. Diseminasi dapat dilaksanakan dalam bentuk seminar dan workshop, atau melalui media cetak dan elektronik, dalam suasana formal maupun informal yang nantinya diharapkan dapat terjadinya perubahan perilaku dalam pola mendidik anak tanpa kekerasan.” Tutup Lutfi. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 06 24 at 10.36.06 1WhatsApp Image 2021 06 24 at 10.36.06 1


Cetak   E-mail