KUMHAM BANTEN GELAR DISEMINASI PELAPORAN BENEFICIAL OWNERSHIP BAGI KORPORASI DI WILAYAH TANGERANG RAYA

20210622111235 IMG 5994

KABUPATEN TANGERANG – Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme, menjadi dasar kewajiban bagi setiap korporasi menetapkan dan melaporkan identitas pemilik manfaat.

Selaku pelaksana kebijakan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan sosialisasi peraturan tersebut kepada para stakeholder melalui Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) yang diselenggarakan di Hotel Atria Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/06).

Dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib secara daring melalui Aplikasi Zoom.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan diseminasi ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dan Taufik dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Mengangkat Tema “Menciptakan Kondisi/Iklim Ramah Investasi yang Responsif Terhadap Adanya Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi”.

Kegiatan diikuti oleh sebanyak 50 (lima puluh) orang peserta, yang berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja, Perwakilan Notaris dan Perwakilan Perusahaan/Koperasi/Yayasan di Wilayah Tangerang Raya.

Andi Taletting menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan agar tercapainya pemahaman yang sama antara Korporasi dan Notaris dalam meningkatkan jumlah pelaporan atas implementasi Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi di wilayah Provinsi Banten. "Hal ini juga ditujukan untuk turut mendukung pencegahan praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme”, tambah Andi.

20210622103658 IMG 5937

20210622103658 IMG 5937

20210622103658 IMG 5937

20210622103658 IMG 5937

20210622103658 IMG 5937

20210622103658 IMG 5937


Cetak   E-mail