KEPALA DIVISI PEMASYARAKATAN BUKA KEGIATAN RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI ALTERNATIF PEMIDANAAN DAN KEADILAN RESTORATIF BAGI PELAKU DEWASA

WhatsApp Image 2021 06 17 at 12.47.20 4

Serang - Kamis (17/06), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nirhono Jatmokoadi membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi dengan tema Implementasi Alternatif Pemidanaan Dan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang.

 

Dalam sambutannya, Nirhono menyampaikan bahwa Hukuman penjara bukanlah menjadi “obat” untuk mengatasi seluruh masalah kejahatan, meskipun merupakan mekanisme yang penting untuk menghukum pelaku.

 

“Dampak buruk penggunaan pidana penjara semakin besar dengan melihat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang mengalami kelebihan kapasitas penghuni (overcrowding).” Ujar Nirhono mewakilkan Kakanwil.

 

Nirhono juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah berupaya untuk memberikan solusi dengan membangun lebih banyak Lapas/Rutan dan layanan penelitian kemasyarakatan terhadap tersangka anak.

 

“Diperlukan pula langkah-langkah terobosan (inovasi) dengan mendorong implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa sehingga tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman di Lapas/ Rutan. Upaya ini tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik dari unsur aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat secara luas.” Lanjut Nirhono mewakilkan Kakanwil.

 

Selanjutnya jalannya rakor dipimpin oleh Kasubdit Pembinaan dan Pengawasan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dasep Rana Budi.

 

Dalam rakor ini dihadirkan beberapa narasumber diantaranya Kasat Reskrim Serang, Akp Mochamad Nanda, Ketua Pengadilan Negeri Serang, Barita Sinaga, dan Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Serang yang diwakilkan oleh Slame. Peserta pada rakor yaitu Ka Bapas Serang, Ka Lapas Serang, Ka Lapas Rangkasbitung, Ka Rutan Serang, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandiri, Penyidik, Jaksa, Hakim, Panitera, Pembimbing Kemasyarakatan dan Advocate. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 06 17 at 12.47.50 3WhatsApp Image 2021 06 17 at 12.47.50 3WhatsApp Image 2021 06 17 at 12.47.50 3


Cetak   E-mail