KAKANWIL AJAK CIVITAS AKADEMIKA BERIKAN EDUKASI HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA MASYARAKAT

WhatsApp Image 2021 06 16 at 15.52.57

Serang - Dalam kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (16/06), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib menyampaikan jika Perguruan Tinggi atau Kampus merupakan suatu tempat yang memiliki potensi sangat besar dalam menghasilkan banyak Kekayaan Intelektual.

“Kampus atau Perguruan tinggi bisa menghasilkan Kekayaan Intelektual seperti karya tulis, bahan ajar, buku-buku, bahkan alat-alat dan teknologi baru di bidang paten yang diciptakan oleh para dosen, peneliti, bahkan mahasiswa yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi.” Ujar Agus Toyib.

Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi civitas akademika sangatlah penting untuk mengantisipasi adanya pencurian atau penggunaan tanpa izin suatu karya atau kreasi oleh orang atau pihak lain. “Dengan pelindungan yang maksimal, diharapkan Kekayaan Intelektual ini nantinya dapat memberikan manfaat, baik secara materiil maupun non-materiil, baik bagi para pencipta, investor maupun pemilik Kekayaan Intelektual.” Ucap Agus Toyib.

Berdasarkan data dari Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, pada tahun 2020 hingga 2021 terdapat total 7 (tujuh) kasus Tindak pidana atau pelanggaran Kekayaan Intelektual dimana 5 (lima) dari 7(tujuh) kasus yang terjadi adalah tindak pidana atau pelanggaran yang berhubungan dengan Hak Cipta yaitu terkait pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.

“Menurut data, kita bisa simpulkan bahwa Provinsi Banten sendiri belum menjadi wilayah yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual. Harapan besar kami dari Kantor Wilayah, ke depannya Provinsi Banten dapat menjadi wilayah bebas pelanggaran Kekayaan Intelektual. Dengan bekerja sama dengan Civitas Akademika seperti Untirta yang mempunyai potensi melakukan sosialisasi atau diseminasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.” imbuh Agus Toyib. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 06 16 at 15.57.53WhatsApp Image 2021 06 16 at 15.53.23WhatsApp Image 2021 06 16 at 15.53.23


Cetak   E-mail