KANWIL BANTEN KEMBALI GELAR EDUKASI PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

WhatsApp Image 2021 06 16 at 16.20.05

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus berkomitmen dalam memberikan edukasi dan menyebarluaskan mengenai informasi dan hukum terkait Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Hari ini, (16/06) Kanwil Kemenkumham Banten kembali menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang menyasar Civitas Akademika, bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Mengusung tema “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Civitas Akademika” kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual serta dapat menekan jumlah pelanggaran terkait Kekayaan Intelektual di Wilayah Provinsi Banten.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting. Sementara, hadir secara langsung di tempat kegiatan antara lain Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rahadyanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono serta peserta yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono. “Pertama saya ucapkan terima kasih atas adanya edukasi terkait KI yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Semoga kerjasama antara Untirta dengan Kanwil Banten dapat berjalan dengan baik dan bisa langsung action ke lapangan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Kekayaan Intelektual.” Ucap Agus Prihartono.

Menanggapi yang disampaikan Agus Prihartono, Kakanwi Kemenkumham Banten dalam sambutannya berharap nantinya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa bisa menjadi pelopor KI dari Bidang Civitas Akademika. ”Dengan potensi yang dimiliki, saya berharap Untirta bisa menjadi pelopor dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.” ujar Agus Toyib.

Usai dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Binshar Mulyono, Analis Hukum pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang menyampaikan materi terkait Pengenalan Sistem Pelayanan Daring DJKI. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 06 16 at 15.52.57

WhatsApp Image 2021 06 16 at 15.52.42WhatsApp Image 2021 06 16 at 15.52.42


Cetak   E-mail