Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Kurniati Handayani Pane menjadi salah satu dari dua Narasumber pada acara Bimbingan Teknis Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan melalui aplikasi Zoom. Kamis (25/02).
Bertempat di Ruang Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Sri Kurniati Handayani Pane mewakili Kepala Kantor Wilayah dan di dampingi oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang Undangan menyampaikan materi mengenai “Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.
Dalam materinya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan mengenai tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang berasal dari Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Acara Bimbingan Teknis dibuka oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan diikuti seluruh Perangkat Daerah di Kota Tangerang Selatan.