KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN GELAR FGD PENGUATAN TUGAS UNIT PEMBERANTASAN PUNGLI (UPP) DAN ISO SMAP 370001 : 2016

IMG 20201127 WA0003

 

Serang - Jum'at (27/11) Bertempat di Ruang Rapat Layanan Law and Human Right Center, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bersama dengan Inpektorat Jenderal Kemenkumham RI menggelar kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Penguatan Tugas Unit Pemberantas Pungli dan Pengenalan ISO SMAP 370001:2016 yang diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis.

 

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya yang dalam arahannya menyampaikan dengan adanya penguatan ini semoga Tim UPP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten dapat mencegah segala bentuk tindakan pungutan liar. “Nanti jika masih ada pegawai yang masih berani melakukan tindakan pungli dapat langsung di berikan tindakan yang tegas.” Tandas Andika.

 

Usai dibuka oleh Kakanwil kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Tholib. Dalam paparannya, Sesitjen menyampaikan peran tugas dan fungsi tim unit pemberantas pungli. "Fungsi pengempu tim UPP sebagai APIP (pengawas) harus menjaga kualitas layanan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh seluruh pegawai Kemenkumham. Lakukan pemetaan pelayanan publik yang berpotensi pungli, susun rencana kerja tiap-tiap pokja, lakukan supervisi pimpinan terhadap pelayanan publik di seluruh satker jajarannya, serta lakukan sosialisasi penguatan pemberantasan pungli secara berkesinambungan di wilayah," Pungkasnya.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua oleh Kepala Bagian Humas dan Pelaporan Inspektorat Jenderal Nanih Kusnanih mengenai ISO SMAP 370001:2016.

 

ISO SMAP ITJEN ini sendiri merupakan bentuk early warning system bagi ITJEN dalam melakukan pengawasan. (Humas Kanwil Banten)

 

IMG 20201127 WA0004

IMG 20201127 WA0002

IMG 20201127 WA0000

IMG 20201127 WA0001

 

 

 

 

 

 

 

Cetak   E-mail