PROMOSI INDIKASI GEOGRAFIS, KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN MENGADAKAN BINCANG-BINCANG DI RADIO PARANTI PANDEGLANG

WhatsApp Image 2020 07 13 at 18.22.19 2

Senin (13/07/2020) - Kanwil Kemenkumham Banten kembali melakukan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual dengan mengadakan talkshow radio. Kali ini bersama dengan Radio Paranti Pandeglang 105,6 FM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Sri Kurniati Handayani Pane dan Pelaksana pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Banten, Binshar Mulyono membawakan tema Indikasi Geografis dan Pelindungan terhadap Potensi Daerah. Siaran yang mengudara pada Senin, 13 Juli 2020 ini juga dapat didengarkan oleh seluruh masyarakat Banten melalui live streaming di situs www.parantifm.com.

Sri Kurniati Handayani Pane membuka talkshow dengan memberikan penjelasan terkait pengertian Indikasi Geografis, serta bedanya dengan Indikasi Asal. Dijelaskan pula bahwa produk yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis hanya terbatas pada produk-produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri. Sri Kurniati Handayani Pane juga mengatakan bahwa amat disayangkan karena hingga saat ini di daerah Banten belum ada Indikasi Geografis yang berhasil terdaftar, walaupun potensinya cukup banyak seperti Rambutan Tangkue, Rambutan Parakan, Alpukat Lebak, hingga Gula Aren Lebak.

Binshar Mulyono menambahkan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis sendiri tidaklah terlalu mahal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019, pemohon Indikasi Geografis hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp.450.000 untuk mengajukan 1 (satu) permohonan Indikasi Geografis di awal, serta Rp.1.000.000 untuk permohonan pemeriksaan substantif. Namun memang, dijelaskan lebih lanjut bahwa persyaratan permohonan Indikasi Geografis ini lebih kompleks jika dibandingkan permohonan Kekayaan Intelektual lain sepert Merek, Desain Industri, ataupun Hak Cipta. Hal ini karena dalam permohonan Indikasi Geografis membutuhkan persyaratan seperti akta perkumpulan, hasil uji tanah, hasil uji lab terkait buah atau produk Indikasi Geografis, serta analisa cuaca daerah terkait dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Para narasumber turut menjelaskan bahwa Indikasi Geografis sebagai sebuah Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal tidak dapat didaftarkan oleh individu seorang diri atau oleh suatu perusahaan tertentu. Indikasi Geografis hanya dapat didaftarkan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu atau Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Menutup talkshow, selain berpesan bahwa masyarakat Banten dapat memanfaatkan www.kibanten.com sebagai sarana untuk mendapatkan pendampingan terkait Kekayaan Intelektual, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten juha turut berpesan bahwa masyarakat yang mengetahui ada produk unggulan daerah dapat melindunginya sebagai sebuah produk Kekayaan Intelektual.

WhatsApp Image 2020 07 13 at 18.22.19WhatsApp Image 2020 07 13 at 18.22.19


Cetak   E-mail