RAPAT EVALUASI PENERBITAN PASPOR BAGI CALON JAMAAH HAJI DAN UMROH

1 IMG 8753

Serang – Penyelenggaraan ibadah haji dan umroh kian hari mengalami perkembangan positif. Hal ini ditandai dengan terbitnya berbagai kebijakan baik untuk peningkatan layanan maupun keamanan. Kendati demikian, kendala di lapangan masih kerap muncul dalam pelaksanaannya.

Untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi khususnya di wilayah Banten,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten menggelar pertemuan melalui Rapat Evaluasi Penerbitan Paspor bagi Calon Jamaah Haji dan Umroh di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Rabu (14/11).

Kegiatan tersebut menghadirkan para pembicara yakni Machdum Bachtiar, Kabid Penyelenggaran Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Banten dan Yayan Indriyana, Kabid Lalu Lintas dan Izin Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten. Adapun peserta berasal dari Kantor Imigrasi dan Kantor Kemenag se-wilayah Banten.

“Penerbitan paspor haji dan umroh ini diatur melalui Peraturan Dirjen Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji. Paspor yang diterbitkan adalah Paspor Biasa 48 halaman. Calon jamaah haji yaitu WNI beragama Islam dan telah mendaftarkan diri serta mendapat rekomendasi dari Kantor Kemenag setempat.” Urai Yayan.

5 IMG 87775 IMG 8777

“Kemudian apabila calon jamaah haji telah memiliki paspor, maka masa berlakunya minimal 6 bulan sebelum keberangkatan. Pengajuan paspor dapat dilakukan secara online maupun manual, serta dapat diajukan perorangan dan kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama Pusat, Wilayah dan Kabupaten/Kota.” Papar Yayan.

Machdum yang menjadi pembicara berikutnya mengatakan bahwa Kuota haji Indonesia mengacu kepada Keputusan KTT-OKI tahun 1987  di Amman, Yordania yang memutuskan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk Muslim suatu Negara. “Adapun kuota dasar haji Indonesia sebanyak 211.000 orang. Sempat mengalami pengurangan pada periode 2013-2016 sebanyak 20 persen karena pembangunan Masjidil Haram” lanjut Machdum.

“Rinciannya yaitu tahun 2013 – 2016 sebanyak 168.800 jamaah, tahun 2017 kembali berjumlah 211.000 ditambah 10.000, sehingga menjadi 221.000. Sedangkan tahun 2018 sebanyak 221.000 ditambah petugas 4.100 orang sehingga total 225.100 orang. Dan Dalam rangka optimalisasi pengisian kuota, dimungkinkan untuk mengisi kekosongan kuota lintas provinsi dalam satu embarkasi.” Ujar Machdum.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI NO. 109 TAHUN 2018 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M, kuota Provinsi Banten sebanyak 9.493 yang terdiri dari 9.420 untuk jamaah dan 73 untuk petugas TPHD/TKHD.

Adapun kendala yang dihadapi yaitu jarak tempuh yang sangat jauh bagi jamaah haji yang berdomisili di Kabupaten Lebak dan Pandeglang menuju Kantor Imigrasi Serang, khususnya wilayah Lebak Selatan (Malingping, Bayah, Cibeber, Cilograng, Cihara) dan Pandelang Barat (Binuangeun, Sumur, Tanjung lesung, Panimbang, dan Carita).

Kemudian tidak tersedianya Mobile Unit bagi daerah yang jaraknya jauh menuju Kantor Imigrasi serta terdapat beberapa paspor yang tidak terbaca oleh MRTD yang umumnya adalah paspor terbitan perwakilan RI di luar negeri di antaranya KBRI London, KBRI Abu Dhabi, KJRI Kinabalu dan KBRI Port Moresby.

5 IMG 87775 IMG 8777

Lain daripada itu, telah dibuat kebijakan percepatan keimigrasian yakni rekam biometriks jemaah bisa dilakukan pada seluruh embarkasi haji di Indonesia yang mencakup data 10 sidik jari dan foto jemaah yang sehingga mempersingkat antrean dan masa tunggu yang sangat panjang saat pemeriksaan imigrasi jemaah, baik di Bandara Madinah maupun Bandara Jeddah. Dari sebelumnya bisa 4-5 jam menjadi ±1 jam.

Setibanya jemaah di Bandara Madinah atau Jeddah, jemaah tinggal melakukan proses clearance (verifikasi akhir) berupa perekaman satu sidik jari dan stempel paspor kedatangan. Khusus untuk embarkasi Jakarta-Pondok Gede dan Jakarta-Bekasi seluruh proses imigrasi sudah dilakukan di Indonesia dimana clearance dilaksanakan di Bandara Soekarno – Hatta.

Inovasi selanjutnya yakni diberikannya penanda khusus pada paspor, koper, dan tas dalam kabin milik jemaah haji Indonesia. Penanda berfungsi memudahkan pengelompokan jemaah, dengan diberi tanda khusus tiap rombongan pada setiap kloternya. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi kemudahan identifikasi dokumen/paspor dan barang bawaan jemaah haji apabila tercecer dan mencegah kemungkinan tertukar.

Pada tahun ini juga dilakukan peningkatan spesifikasi tas kabin dan koper jemaah haji. Pencetakan visa yang saat ini sudah bisa dilakukan oleh Kemenag menjadi inovasi kedelapan. Inovasi ini sangat signifikan dalam mempercepat proses penyiapan dokumen keberangkatan jamaah karena berupa format file Pdf, dapat diakses via web MOFA dan dapat dicetak di kertas HVS.


Cetak   E-mail