KANWIL SOSIALISASIKAN LAYANAN FIDUSIA KEPADA PARA PELAJAR

4 IMG 8301

Tangerang – Kamis (08/11), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia. Kegiatan yang dilaksanakan di Fame Hotel Tangerang tersebut menghadirkan narasumber dari beberapa institusi, yakni Kepolisian Daerah Banten, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta dari Kantor Wilayah sendiri. Adapun audiensnya yaitu mahasiswa Akademi Keperawatan Islamic Village Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah, Sutrisman, yang didapuk menjadi salah satu narasumber menjelaskan bahwa “Berdasarkan Undang-Undang  Nomor  42 Tahun 1999, Fidusia ialah Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.” Paparnya.

“Sedangkan Jaminan Fidusia adalah Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.” Jelas Sutrisman.

3 IMG 8307

“Selanjutnya ada pula pihak-pihak yang terlibat fidusia. Yang pertama Pemberi Fidusia, yaitu orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. Adapun Penerima Fidusia yaitu orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang, yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. Sejak Tahun 2015, pendaftaran sudah dilakukan secara elektronis dan online melalui Aplikasi Layanan Jasa Hukum Kemenkumham https://ahu.go.id” ujar Sutrisman.

Kakanwil juga menyampaikan akibat dari tindakan pelanggaran fidusia. “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia diancam Pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 50 juta rupiah.” Jelas Sutrisman.

3 IMG 8307

Selain hal-hal di atas, pada kegiatan tersebut diungkapkan pula perkembangan dan isu aktual jaminan fidusia. Pengembangan Inovasi Layanan Perbaikan Sertifikat Jaminan Fidusia secara Mandiri (versi 5) meliputi perbaikan sertifikat fidusia online (launching tanggal 10 maret 2017), notaris / pemohon membayar biaya perbaikan sertifikat sebesar rp. 50.000,- (pp nomor 45 tahun 2016 tentang biaya pnbp).

Kemudian pemohon memperbaiki kesalahan data pada sertifikat fidusia secara online dan mengunggah kelengkapan persyaratan, proses verifikasi kelengkapan persyaratan dan perbaikan kesalahan data dilakukan oleh subdit jaminan fidusia (7 menit), lalu pemohon mencetak sertifikat perbaikan. Terkait adanya wacana pembuatan 1 (satu) akta jaminan fidusia yang memuat multi pemberi fidusia dan multi objek sebagai benda jaminan fidusia, perlu adanya kajian dan penelitian secara khusus dan menyeluruh agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

3 IMG 8307


Cetak   E-mail