RAPAT DALAM KANTOR (RDK) STRATEGI KOMUNIKASI KEIMIGRASIAN

4

Serang - Senin (13/8) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : IMI-UM-01.01-1911 Tentang Strategi Komunikasi Direktorat Jenderal Imigrasi, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Bagian Kehumasan mengadakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Strategi Komunikasi Keimigrasian bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Banten.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Sutrisman. Dalam sambutannya, Sutrisman menyampaikan bahwa strategi komunikasi merupakan bagian yang penting dalam kehumasan sebagai penyedia informasi publik. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik bahwa Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dimana informasi tersebut dapat diakses oleh siapa saja. Dalam menjalankan tugas kehumasan, telah diatur kode etik perilaku anggota Humas terhadap masyarakat dan media massa yang diharuskan untuk :

  1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
  2. Tidak menyebar luaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan
  3. Senantiasa membantu penyebarluasan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno beserta tim. Adapun Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Divisi Pemasayarakatan kantor Wilayah, Divisi Administrasi Kantor Wilayah dan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

 

Sumber Berita : HUMAS KANWIL BANTEN

 

77777f16b72e3 baa8 4603 b342 7485d6656e3d 1

 


Cetak   E-mail