SOSIALISASI UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

13 MARET 2013
SOSIALISASI UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Pembukaan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, mengadakan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, selama 1 (satu) hari, tanggal 13 Maret 2013 Bertempat di Hotel Mambruk Anyer dengan tema “ Pelayanan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin Di Provinsi Banten”. Pembukaan Acara Sosialisasi di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Imam Santoso, SH.,MM) hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Para Pejabat Struktural eselon III, Para Kepala UPT di Wilayah Serang dan Peserta Sosialisasi.

peserta1 peserta2

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Imam Santoso, SH.,MM) mengatakan melalui Sosialisasi Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengacu pada Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatakan: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum: Dalam Undang-Undang Bantuan Hukum ini terdapat 3 (tiga) unsur dalam proses pemberian bantuan Hukum yaitu: Penerimaan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dan Pemerintah, Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang, Pemerintah adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

peserta3 peserta4

Peserta Sosialisasi Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebanyak 50 (lima puluh) orang terdiri dari LBH di Wilayah  Provinsi Banten, Biro Hukum Provinsi Banten, Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Serang, Unsur Kepolisian dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten. Materi pelatihan Sosialisasi :Permasalahan Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Imam Santoso, SH.,MM), Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disampaikan oleh Bagian Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM RI (Reza Fikri Febriansyah, SH.,MH), Implementasi Bantuan Hukum disampaikan oleh LBH UNTIRTA Provinsi Banten (Rena Yulia, SH.,MH). Acara ditutup secara resmi oleh Kepala Bidang Hukum (Sukidarfi Ismail, SH.,M.Si)


Cetak   E-mail