RAPAT KOORDINASI PANITIA RANHAM PROVINSI BANTEN TAHUN 2013

RANHAM3

Kamis (19/09) bertempat di Hotel Mambruk Anyer Jln. Raya Karang Bolong, Desa Cikoneng Anyer Banten dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Panitia RANHAM yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi. Dengan  tema “Melalui Rapat Koordinasi Kita Tingkatkan Koordinasi dan Implementasi Tugas Panitia RANHAM di Provinsi Banten”

 RANHAM1  RANHAM2

Rapat Koordinasi Panitia RANHAM dilaksanakan selama dua hari mulai tangggal 19 September 2013 s/d 20 September 2013, dengan peserta sebanyak 35 orang terdiri dari : Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BPPMD Provinsi Banten, Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja Bappeda, Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Setda Kab Serang, Dinas Sosial Kab Serang, Dinas Pendidikan Kab Serang, Kesbangpol Kab Serang, Bagian Hukum Setda Kota Serang, Dinas Sosial Kota Serang, Dinas Pendidikan Kota Serang, Kesbangpol Kota Serang, Bagian Hukum Setda Kab Pandeglang, Dinas Sosial Kab Pandeglang, Dinas Pendidikan Kab Pandeglang, Kesbangpol Kab Pandeglang, Bagian Hukum Setda Kab Lebak, Dinas Sosial Kab Lebak, Dinas Pendidikan Kab Lebak, Kesbangpol Kab Lebak, Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Dinas Sosial Kota Cilegon, Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Kesbangpol Kota Cilegon, Bagian Hukum Setda Kab Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan.

RANHAM4   RANHAM5

Pembicara Rapat Koordinasi Panitia RANHAM dari : Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI dengan materi Parameter HAM dalam pembentukan produk Hukum Daerah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten dengan materi Kendala dan solusi dalam Implementasi RANHAM di Provinsi Banten, Biro Hukum Setda Provinsi Banten dengan materi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RANHAM tahun 2011-2014. Adapun program utama panitia RANHAM Provinsi dan Kab/Kota yaitu : 1) Pembentukan dan penguatan Institusi pelaksanaan RANHAM, 2) Harmonisasi Rancangan dan Evaluasi peraturan daerah, 3) Pendidikan HAM, 4) Penerapan Norma dan Standar HAM, 5) Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan 6) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.


Cetak   E-mail