DIALOG INTERAKTIF MELALUI RADIO

RADIO

Kamis, 07 Maret 2013, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan dialog interaktif melalui Radio pada Stasiun Radio Pahla Budi Sakti (PBS 104,8 FM) Serang. Pada kesempatan ini, dialog interaktif radio mengambil Tema “Bincang Hukum mengenai syarat dan tata cara hak warga binaan pemasyarakatan serta hak asasi manusia”. Bertindak sebagai narasumber, Imam Santoso, SH.,MM. (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten), I Nyoman Putra Surya Atmaja, Bc.IP.,SH.,MH. (Kepala Divisi Pemasyarakatan) dan Drs. Sunaryo, M.Si (Kepala Bidang HAM).

Pemilihan materi pada kegiatan dialog interaktif kali ini dipilih untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat  tentang Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, bahwa pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya perlu disesuaikan dengan dinamika dan rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, perlu juga disampaikan informasi kepada masyarakat mengenai UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak dasar yang tidak dapat diingkari, karena pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Cetak   E-mail