Sosialisi Program Bantuan Hukum, Kemenkumham Banten Tingkatkan Literasi Masyarakat

WhatsApp Image 2024 03 27 at 13.41.42

Tangsel – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kantor wilayah. Salah satunya terkait dengan program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin/kurang mampu.

Pemberian bantuan hukum ini merupakan wujud hadirnya negara untuk menjamin hak warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan didalam hukum. Penyuluh Hukum Madya Afra Nur Lestari menyebut di Wilayah Provinsi Banten saat ini terdapat 21 Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi.

“Saat ini di provinsi banten terdapat 21 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan diharapkan agar PBH yang sudah diverifikasi dan terakreditasi oleh kementerian hukum dan HAM bisa menjalankan fungsinya dengan memberikan layanan secara baik kepada masyarakat tidak mampu,” ujar Afra pada Sosialisasi pemberian bantuan hukum bagi orang/kelompok orang miskin yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Selasa (26/03/2024).

Penyaluran bantuan hukum melalui pemberi bantuan hukum yang terakreditasi ini diharapkan bisa menjangkau masyarakat tidak mampu sehingga tetap bisa mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan layanan bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum yang diamanahkan untuk memberikan bantuan ini pun yang sudah lolos verifikasi dan memenuhi standar yang ditentukan. Pada tahun 2024 ini, pemberi bantuan hukum ditargetkan dapat meraih indeks kepuasan masyarakat sebesar 7.6%, oleh karenanya PBH selain harus memiliki standar operasional layanan bantuan hukum juga harus memahami dan mentaati peraturan yang ada. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 03 27 at 13.41.48


Cetak   E-mail