Kemenkumham Banten Bina dan Dampingi Pemerintah Daerah Terkait Reformasi Hukum

WhatsApp Image 2024 03 25 at 15.04.42

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan Pembinaan dan Pendampingan Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Tahun 2024, Senin (25/03/2024).

Pendampingan yang dilakukan di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten dibuka oleh Kepala Bagian Hak Asasi Manusia Pensra bersama Kepala Bagian Hukum Rahadyanto.

Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan proses penilaian IRH, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berusaha keras untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam memfasilitasi kabupaten/kota untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Terkait dengan permasalahan inipun, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten berupaya meningkatkan koordinasi dengan Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI,” tuturnya.

Narasumber Maryati dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menjelaskan mengenai peranan sekretariat Wilayah dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Sekretariat Wilayah ini berperan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk meminta PIC, membentuk Tim Kerja dan Tim Asesor sesuai wilayah masing-masing, Melakukan Konsultasi dan Pendampingan, Verifikasi Awal Data Dukung, Verifikasi dan Validasi Nilai Awal dari Tim Penilai Nasional.

Selain itu Sekretariat juga melakukan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Tak hanya itu, Ia pun menjelaskan adanya perubahan pada 4 (empat) variable penilaian Indeks Reformasi Hukum. Keempat perubahan adalah Tingkat koordinasi Kemenkumham, Kompetensi ASN, Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan, serta Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.

Indeks Reformasi Hukum berfungsi sebagai alat pengukur reformasi hukum, dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi aturan, serta penguatan sistem regulasi nasional. Penilaian IRH dilakukan terhadap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kalender kerja yang telah ditetapkan. (Humas Kemenkumham Banten)


Cetak   E-mail