Diseminasi Layanan Jaminan Fidusia: Kreditur Wajib Tahu! Lalai Lakukan ‘Roya’, Bisa Dikualifikasikan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

WhatsApp Image 2024 03 25 at 10.01.54

Kabupaten Tangerang - Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan menurut Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang dimaksud benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

Seiring berjalannya waktu, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, untuk permohonan pendaftaran jaminan fidusia itu sendiri mengalami lonjakan yang signifikan.

“Hal ini di karenakan dengan semakin menjamurnya industri multifinance dan setelah pemerintah menerbitan peraturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan Konsumen, yang pada intinya mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia, sebagai maksud guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen, sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan”, ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikeoswanto dalam Diseminasi Layanan Jaminan Fidusia yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (25/03).

“Lonjakan permohonan pendaftaran jaminan fidusia ini seluruh Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia/ Kantor Wilayah”, sambungnya.

Dodot Adikoeswanto bilang, dalam menanggapi permasalahan tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Direktorat yang berwenang menangani urusan pendaftaran fidusia telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru, salah satunya pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System).

“Ditambah, berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia di Indonesia secara langsung telah memberikan rasa aman khusunya bagi kreditur dalam kaitannya dengan perjanjian hutang piutang”, ujar Dodot.

Adapun, Pendaftaran jaminan fidusia diatur pada Pasal 11 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan:
(1) Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan;
(2) Dalam hal benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.

Pendaftaran jaminan fidusia meliputi pula kewajiban bagi kreditur untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia pada saat hutang pokok yang dijamin dengan fidusia telah lunas untuk selanjutnya dilakukan pencoretan atau biasa dikenal dengan istilah Roya.

Adanya kelalaian dari kreditur dalam melakukan Roya atas jaminan fidusia dapat mengakibatkan debitur dirugikan karena obyek jaminan yang semestinya hapus bersamaan dengan lunasnya hutang pokok tidak dapat dijaminkan lagi.

Dengan adanya pelunasan hutang yang menjadi perjanjian pokok maka mengakibatkan Jaminan Fidusia menjadi hapus. Pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia setelah hapusnya Jaminan Fidusia karena adanya pelunasan hutang oleh debitur menjadi kewajiban dari kreditur.

“Kreditur yang karena kelalaiannya tidak pencoretan pencatatan melakukan Jaminan Fidusia dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah adanya pelunasan hutang dari debitur dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung gugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh debitur jika debitur tidak dapat mendaftarkan kembali jaminan fidusia tersebut”, tegas Dodot.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah menerangkan diseminasi ini menyasar para pelaku usaha pembiayaan, penegak hukum, akademisi, notaris dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Sosialisasi menggandeng berbagai pihak untuk membangun kesadaran hukum warga masyarakat agar melakukan penuntutan dan pembelaan haknya secara prosedural," jelas Meidy.

"Terutama dalam lingkup pemenuhan prestasi melalui prosedur eksekusi jaminan fidusia yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah mendapatkan tafsir konstitusional," lanjutnya.

Sosialisasi diikuti oleh peserta yang berasal dari Perusahaan Pembiayaan dan Organisasi Notaris.

Hadir sebagai narasumber, Perwakilan Direktorat Jenderal AHU Dwi Ayu Rarasmita, Ketua Bid. Akuntansi, Perpajakan dan Pengembangan FKD pada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto serta Praktisi Jaminan Fidusia Sri Kurniati Handayani Pane.

Kegiatan dipandu oleh moderator Yuni Friskia Ginting yang merupakan Akademisi dari Universitas Pelita Harapan.

WhatsApp Image 2024 03 25 at 10.47.25

WhatsApp Image 2024 03 25 at 10.47.27

WhatsApp Image 2024 03 25 at 10.01.53


Cetak   E-mail