Lagi! MPWN Provinsi Banten Lakukan Monev Kinerja, Kini Ke MPDN Kota Cilegon

IMG 20240319 WA0023

Cilegon – Melanjutkan penguatan tugas dan fungsi serta sinergitas antara Majelis Pengawas di Wilayah yang telah dilakukan kemarin, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Banten kini melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Serang dan Kota Cilegon pada Selasa (19/10/2024).

Tim yang masih dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto selaku Ketua MPWN Provinsi Banten didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, serta anggota kunjungannya diterima oleh Anggota Pengurus MPDN Kota Cilegon yang bertempat di Sekretariat MPD Kota Cilegon.

Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris, dalam menjalankan kewenangan majelis pengawas Notaris diberikan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan melakukan pemeriksaan pelanggaran Perilaku dan Jabatan Notaris, melakukan pemeriksaan secara berkala, selain itu pengawasan kepada notaris atas laporan Masyarakat atau atas dasar temuan dari majelis pengawas.

Dodot yang berkesempatan menyampaikan sambutannya dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa ketika dalam pelaksanaan tugas ada permasalahan-permasalahan dengan pertemuan ini diharapkan dapat menjadi tempat diskusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cepat.

“Kami harapkan juga Ketua MPD selalu aktif dalam melakukan pengecekan terhadap anggotanya dan melaporkan Anggota yang sudah tidak aktif ke Kantor Wilayah“ ujar Dodot dalam sambutannya.

"Ketua MPD juga agar lebih berani dan aktif dalam tugas dan fungsinya dalam pembinaan Notaris," lanjut Dodot.

MPD dalam setiap pemeriksaan protokol notaris juga harus menginformasikan kepada para notaris untuk taat terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa(PMPJ) atau laporan GoAML terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan(Humas Kemenkumham Banten).

IMG 20240319 WA0027IMG 20240319 WA0027IMG 20240319 WA0021


Cetak   E-mail