Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi: Pengendalian Gratifikasi Jadi Bagian dari Upaya Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi

WhatsApp Image 2024 03 07 at 10.22.40 1

Serang – Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Kamis (07/03).

Terselenggara di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, hadir sebagai Narasumber, Wakil Kasatgas 2 Direktorat Pembinaan Peran Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto. Pesertanya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Kepala Satuan Kerja serta UPG di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Program dan Humas (Septi Erni) menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran Kemenkumham Banten tentang Pengendalian Gratifikasi, yakni tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.

Bicara Pengendalian Gratifikasi, sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) dalam sambutannya, Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi.

“Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi”, ujarnya.

Tujuannya, membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.

Pengendalian Gratifikasi juga berhubungan erat dengan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di Iingkungan Kemenkumham Banten, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)”, harapnya.

Kanwil Kemenkumham Banten sendiri, kata Nur Azizah, terus berupaya untuk menciptakan sistem Pengendalian Gratifikasi, diantaranya meningkatkan pemahaman Pegawai agar tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.

Tutup sambutannya, Kepala Divisi Administrasi mengajak jajaran Kemenkumham Banten untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya Gratifikasi serta menegakkan prinsip-prinsip Good and Clean Government serta cCore Value BerAKHLAK. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 03 07 at 10.22.40

WhatsApp Image 2024 03 07 at 10.22.37

WhatsApp Image 2024 03 07 at 10.22.39


Cetak   E-mail