Provinsi Banten Punya 20 JDIH Terintegrasi ke JDIHN, Kakanwil Kumham Banten: Terus Kelola dengan Optimal untuk Kebermanfaatan Masyarakat

WhatsApp Image 2024 03 06 at 09.54.25

Serang - Sebanyak 20 (dua puluh) JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang tersebar di beberapa Instansi di Wilayah Provinsi Banten telah terintegrasi dengan JDIHN Pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto dalam Pembinaan dan Pengembangan JDIH yang diikuti puluhan Pengelola JDIH, Rabu (06/03).

Terselenggara di Aula Lantai III, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah dan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Rahadyanto.

Adapun, kedua puluh belas Instansi itu, kata Dodot Adikoeswanto terdiri dari JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, JDIH Biro Hukum Provinsi Banten, JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Banten, JDIH Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Banten, serta 2 (dua) JDIH di Universitas, yakni Universitas Pamulang dan Universitas Terbuka.

"Jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan JDIHN Pusat (BPHN) terus mengalami penambahan, bahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sedang mendorong dan mengupayakan peranserta Perguruan Tinggi melalui pengintegrasian JDIH Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Banten dengan JDIHN Pusat", ujarnya.

Tetapi, meski mengalami peningkatan, nyatanya dalam pelaksanaannya di lapangan, bukan berarti tanpa adanya hambatan dan tantangan, terlebih perkembangan teknologi informasi jauh lebih cepat mengalami lonjakan.

"Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH harus terus ditingkatkan dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan terus berinovasi dalam pengembangannya", pintanya.

Dodot Adikoeswanto juga menyampaikan, JDIH harus terus dikelola secara optimal agar memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat dengan  terus melakukan perubahan dan pengembangan yang telah disesuaikan dengan Permenkumahm Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Tujuannya, untuk memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum di daerah, terutama bagi PTN/PTS yang baru mengembangkan JDIH.

Untuknya, Ia berharap, Pembinaan dan Pengembangan JDIH ini bisa menjadi forum komunikasi yang efektif dalam mengevaluasi Pengelolaan JDIH serta menjadi sarana untuk berdiskusi, tukar menukar informasi, transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan JDIH di masing-masing instansi. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 03 06 at 09.54.26

WhatsApp Image 2024 03 06 at 09.54.25 1


Cetak   E-mail