Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten;
Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus.
Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi;
Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi;
Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan;
Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten;
Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi;
Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi;
Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi);
Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;
Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi;
Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik (Atasan PPID) terhadap keberatan yang diajukan pemohon.
KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI :
Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan;
Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengguna informai wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;