HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

 

 HAK PEMOHON INFORMASI :
  1. Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten;
  2. Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus.
  3. Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi;
  4. Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi;
  5. Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan;
  6. Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten;
  7. Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi;
  8. Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi;
  9. Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi);
  10. Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;
  11. Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi;
  12. Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik (Atasan PPID) terhadap keberatan yang diajukan pemohon.

 

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI :
  1. Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan;
  2. Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengguna informai wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 


Cetak   E-mail