PROSEDUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG UNTUK INTERNAL

 

 

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

 
  1. Pelapor menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui portal website https://wbs.kemenkumham.go.id/
  2. Admin user WBS (Whistle Blowing System) sebagai tim Unit Layanan Pengaduan (ULP) Satker menerima laporan pengaduan pelanggaran
  3. Admin User WBS print out laporan pengaduan melalui sistem WBS untuk dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah
  4. Kepala Kantor Wilayah mendisposisikan berkas laporan ke divisi terkait
  5. Divisi terkait menindaklanjuti laporan (telaah, konfirmasi, klarifikasi)
  6. Hasil tindak lanjut divisi terkait dilaporkan ke tim ULP Satker dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah
  7. Jika hasil klarifikasi benar terjadi pelanggaran, maka pelanggaran tersebut akan diproses sesuai alur hukuman disiplin. Jika tidak ditemukan pelanggaran maka direkomendasikan untuk dilakukan pemulihan nama baik
  8. Kakanwil mengeluarkan nota dinas instruksi untuk dilakukan pemulihan nama baik
  9. Pembuatan laporan hasil tindak lanjut yang telah dilaksanakan
  10. Admin user WBS Satker menyampaikan hasilnya ke pelapor dan mengarsipkan tindak lanjut yang telah dilaksanakan

1.


Cetak   E-mail