PERMOHONAN PENGAJUAN INFORMASI PUBLIK

TATA CARA

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK :

1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi baik secara langsung dengan mengunjungi Ruang Layanan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten maupun tidak langsung dengan mendownload form permohonan informasi pada portal website https://banten.kemenkumham.go.id/ dan menyampaikan dokumen permohonan tersebut melalui email : kanwil.banten@kemenkumham.go.id dengan Subject : PERMOHONAN INFORMASI PPID

2. Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan dengan menyebutkan nama lengkap, email, no.telp/Handphone, identitas diri, Informasi yang diminta dan tujuan penggunaan informasi

3. Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik

4. Petugas memberikan tanda terima permohonan kepada pemohon, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Ruang Layanan Informasi

5. Petugas memberikan tanda terima permohonan (Email Balasan, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat elektronik/ email)

 


Cetak   E-mail