Adanya Aduan Dugaan Pelanggaran HAM, Ini Peran Kemenkumham Banten

WhatsApp Image 2022 10 12 at 13.54.46 1

Serang - Unit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Yankomas adalah unit yang strategis dalam upaya Pemerintah mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Yankomas memberikan pelayanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan Hak Asasi Manusia yang dikomunikasikan maupun yang belum dikomunikasikan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar rapat Audiensi Pelayanan Komunikasi Masyarakat untuk mencari penyelesaian terkait permasalahan yg diadukan. Turut hadir pada rapat Audiensi yaitu pihak Pelapor dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang serta dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Bidang HAM yaitu Kepala Bidang HAM, Pensra dan jajarannya, Rabu (12/10/2022).

Dengan adanya rapat audiensi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada pihak/instansi/lembaga pemerintah yang diduga melanggar HAM bertempat di Ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Dalam pelaksanaan rapat, para pelapor berkomunikasi menyampaikan aduan adanya dugaan pelanggaran HAM yang akan diklarifikasi dan dikoordinasikan dengan instasi/Lembaga terkait yang telah hadir.

Memulai dari pelapor yang menjelaskan duduk perkara terkait dengan permohonan penagihan dan penepatan janji mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) seorang anak yang akan dipergunakan untuk keperluan sekolah sebagai data peserta didik terutama untuk mengikuti ujian/asesmen nasional berbasis komputer dan juga untuk data pembuatan Kartu Tanda Penduduk.

Dari rapat audiensi didapatkan hasil bahwa Disdukcapil tidak dapat melakukan perpindahan NIK tanpa adanya dasar, selain itu terkait adanya kesulitan dalam proses pendataan untuk ujian sekolah diperlukan koordinasi kembali dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 10 12 at 13.54.46 1WhatsApp Image 2022 10 12 at 13.54.46 1


Cetak   E-mail