Awas! ASN Kemenkumham Dilarang Terima "Gratifikasi" Saat Lebaran

WhatsApp Image 2022 04 01 at 11.50.45

Serang (01/04) – Parsel atau hampers menjadi salah satu benda penting setiap kali momen perayaan Lebaran akan dirayakan. Pemberian bingkisan ini dilakukan untuk semakin menguatkan ikatan silaturahmi terhadap sesama.

Meskipun demikian, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia, Andap Budhi Revianto, menghimbau dengan tegas seluruh jajaran kemenkumham yang tersebar di seluruh Indonesia untuk tidak menerima atau mengirimkan hampers ataupun parcel.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya indikasi gratifikasi yang terjadi di hari raya keagamaan seperti yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Dengan itu, Sekjen Andap Budhi Revianto mengimbau jajaran bahwa perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

“Segera laporkan jika saudara menerima atau mendapatkan sesuatu yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi. Lakukan pemberian layanan dengan tulus dan segenap hati,” ungkap Andap Budhi Revianto.

Selain itu, dalam apel Apel Kesiapan Tugas Seluruh Jajaran Kemenkumham, Sekjen Andap Budhi Revianto turut mengucapkan selamat memasuki bulan suci Ramadhan kepada seluruh jajaran kemenkumham yang tersebar di Seluruh Indonesia.

Turut mengikuti apel, Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dari Lapas Kelas I Tangerang serta Jajaran Struktural, JFT/JFU dari Aula Lantai III Kanwil Kumham Banten. 

“Marhaban Ya Ramadhan 1443 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin,” tandasnya (Humas Kanwil Banten).

WhatsApp Image 2022 04 01 at 10.31.57WhatsApp Image 2022 04 01 at 10.31.57

WhatsApp Image 2022 04 01 at 11.50.43

WhatsApp Image 2022 04 01 at 11.38.58WhatsApp Image 2022 04 01 at 11.38.58

Cetak