PIMPIN APEL SORE, KADIV ADMINISTRASI BANTEN SOSIALISASIKAN INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 01 TAHUN 2021

17987fe0 e60a 4688 9184 320291eff9d4

 

Serang – Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi sampai saat ini dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 maka diperlukan langkah-langkah pengendalian melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana yang disebutkan dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2021.

Demikian yang disampaikan Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris saat bertindak sebagai Pembina Apel Sore di Lapangan Hijau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kamis (07/01).

Apel Sore dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Agus Toyib, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muji Raharjo Drajat Santoso, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Kurniati Handayane Pane, Pejabat Administrasi dan Pengawas, serta JFT dan JFU yang Work From Office (WFO).

 

Dalam amanatnya, Novita Ilmaris mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

“Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang telah memberlakukan pembatasan kegiatan termasuk cluster perkantoran dengan penerapan WFH komposisi 75% dan WFO 25%, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten telah menerapkan sejak 4 Januari 2021 meskipun baru 50%-50%, karena kita masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat dan pemerintah daerah Ujar Novita Ilmaris.

 

Kadivmin mengajak seluruh jajaran Kantor Wilayah untuk tetap produktif dan optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. “Tetap Semangat dalam bekerja dan berkinerja meskipun dimasa pandemi, sehingga target Kemenkumham dapat tercapai dengan maksimal,” Tutupnya. (Humas Kanwil Banten)

 

f6e92ee5 0044 4907 b16e 820b7117b627f6e92ee5 0044 4907 b16e 820b7117b627f6e92ee5 0044 4907 b16e 820b7117b627f6e92ee5 0044 4907 b16e 820b7117b627

Cetak