KAKANWIL DAMPINGI SEKDA PROVINSI BANTEN SERAHKAN REMISI UMUM KEPADA 5.669 WBP DI LAPAS SERANG

IMG 2884

BANTEN -  Pada hari ini Sabtu (17/08) seluruh masyarakat Indonesia tengah merayakan peringatan Hari Kemerdekaan Rapublik Indonesia ke 74 Tahun. Suka cita semangat kemerdekaan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Warga Binaan Masyarakat  (WBP) yang  sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk mendapatkan  hak remisi.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang menjadi salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi umum merupakan remisi  yang diberikan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Remisi diberikan kepada WBP yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.

Kegiatan penyerahan remisi umum pada tahun 2019 Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Dihadiri langsung oleh Gubernur Banten yang pada kesempatan ini dihadiri oleh Sekda Provinsi Banten Dr. Al Muktabar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Selamet Prihantara, para Kepala UPT se wilayah Banten beserta jajaran, dan Forkopimda Provinsi Banten.

IMG 9106IMG 9106

“Pemberian remisi pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini bertujuan agar mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari Bangsa Indonesia, diharapkan juga WBP dapat menyesalin perbuatan nya serta tidak mengualngi perbuatan yang melanggar hukum. “Ujar Imam.

IMG 9206IMG 9206

Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana serta Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada narapidana langsung bebas usai pemberian remisi. Di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jumlah narapidana dan tahanan s.d 16 Agustus 2019 sebanyak 11.321 orang, dan narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 5.669 orang dengan rincian sebanyak 5.475 orang WBP mendapatkan Remisi Umum I dan 194 orang mendapatkan Remisi Umum II (bebas). Pemberian SK remisi secara simbolis  diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Pada kesempatan ini Sekda Provinsi Banten menyampaikan, “Kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya ucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam menjalani kehidupan. “ Ujar Dr. Al Muktabar.

Kegiatan ditutup dengan peninjauan Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas/ Rutan se Wilayah Banten. (Humas Kanwil Banten)

 

Foto Lainnya

IMG 9147IMG 9147IMG 9147IMG 9147

 


Cetak   E-mail