PLT. KADIV KEIMIGRASIAN HADIRI SEKALIGUS MENJADI PEMATERI PADA RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI UU NO 6 TAHUN 2011 DAN PERMENDAGRI NO 49 TAHUN 2010 DI BADAN KESBANGPOL BANTEN

 WhatsApp Image 2019 07 16 at 12.23.36

SERANG – Selasa (16/07) Plt. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Yayan Indriana menghadiri sekaligus menjadi pemateri pada kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi UU no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian danPermendagri No. 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Lantai II Badan Kesabangpol Banten ini turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Banten, Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing, Camat Kota Serang dan para Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/ Kota se wilayah kerja Provinsi Banten.

Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi timpora ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama dan diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengintensifkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan orang asing khususnya di wilayah Provinsi Banten.

Dalam materinya, Yayan Indriana menyampaikan,"Peningkatan pengawasan keimigrasian oleh seluruh stakeholder dalam hal ini TIMPORA, dengan berlakunya kepres terkait penambahan bebas visa untuk negara tertentu ini menjadi tugas tambahan bagi stakeholder untuk memperketat pengawasan dan penindakan terkait orang asing yang datang ke Indonesia,” Ujar Yayan dalam paparannya. (Humas Kanwil Banten)

Foto Lainnya

WhatsApp Image 2019 07 16 at 12.23.36 1WhatsApp Image 2019 07 16 at 12.23.36 1WhatsApp Image 2019 07 16 at 12.23.36 1WhatsApp Image 2019 07 16 at 12.23.36 1


Cetak   E-mail